Tribratanewsjambi.com - Jumat 9 sept 2016 jam 09.00 wib Sat Reskrim Polres Merangin dan unit Reskrim polsek lembah Masurai melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan TKP di Ds Sungai Tebal kec Kembah Masurai kab Merangin korban an Landra (alm) dan tersangka an S.
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh saksi saksi, pihak jpu, pihak penasihat hukum tersangka dan penyidik dan dilaksanakan di lapangan hijau Mapolres Merangin.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan sebanyak 17 adegan yg dilakukan oleh para saksi dan tersangka dengan TKP perumpamaan.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU M.FACHRURROZI,SH mengatakan Rekonstruksi ini bertujuan untuk mereka ulang kejadian yg sesungguhnya dan menyamakan persepsi suatu peristiwa pidana pembunuhan antara penyidik dengan jpu yg berguna utk meyakinkan hakim dipersidangan nanti. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



