tribratanewsjambi.com - Rabu 07/09/16 sekira pukul 21.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
MY warga Muara Bulian ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batang Hari di Rt.05 Rw 02 Kel.Muara Bulian Kec.Muara Bulian Kab.Batanghari.
Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba AKP Fery Siswara menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 07 September 2016 sekira pukul 17.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapat Informasi dari
masyarakat bahwa dirumah saudara MY sering dilakukan tranksaksi
Narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut Anggota SatResnarkoba
Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,
setelah melakukan penyelidikan dan di proleh informasi dan data yang
akurat selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari
melakukan penangkapan terhadap MY,setelah
mengamankan sdr. MY dan dilakukan penggeledahan pakaian/badan serta
rumah saudara MY pada saat melaksanakan penggeledahan rumah Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari menemukan Barang Bukti yang
Diduga Narkotika Golongan 1 dalam Bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 3
(tiga) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket besar yang dibungkus
dengan plastik warna hitam dan 2 (dua) paket kecil yang masing2 paket
dibungkus dengan kertas koran serta barang bukti lainya, setelah
mengamankan Barang Bukti yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk
tanaman jenis ganja tersebut, ditanyakan kepada saudara Yusuf siapa
pemilik barang bukti tersebut dan dijawab/diakui oleh sdr.MY bahwa
barang tersebut benar milik saudara MY, setelah di
mengamankan yang diduga tersangka dan Barang bukti selanjutnya di bawa
Kepolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan Lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba.
1. 1 (satu ) paket ganja harga Rp. 2000.000 (dua juta rupiah) yang dibungkus dengan mengunakan plastik kantong warna hitam.
2.1 (satu) paket ganja harga 100.000 (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dengan mengunakan kertas koran
3. 1(satu) Paket ganja harga 50.000 (lima puluh ribu) yang dibungkus dengan kertas koran
4. Uang tunai senilai 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
-pecahan uang 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
-pecahan Uang 50.000 (lima puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar
- pecahan uang 5000 (lima ribu rupiah) sebnyak 4 (empat) lembar
5.1 (satu) Buah dompet kulit warna coklat merk RSTAR
6. 1 (satu) buah tas sandang merk eiger warna hitam
7.1 (satu) Unit handphone merk Maxtron warna putih berikut Sim Card
8. 1 (satu) unit handpone
merk nokia tipe Rm-713 model X1 tanpa Sim Card warna hitam less biru.
9. 1(satu) Unit handpone merek Strawberry model ST3 warna merah les hitam tanpa sim card
10. 1 (satu) Unit Handpone merk Starwberry Model S6 warna hitam less abu abu tanpa sim card
11. 1 (satu) buah gunting besar warna hitam less biru
12. 29 (dua puluh sembilan) lembar potongan kertas koran
13. 1 (satu) Unit sepeda Motor Jupiter z warna hitam berikut kunci kontak.
(inddtt)




