Tribratanewsjambi.com - Kepolisian Sektor Pemayung Polres Batang Hari
berhasing mengungkap dan menangkap salah satu tersangka pencurian dengan
pemberatan pada hari Kamis (8/9/16) sekitar pukul 02.00 wib.
Kapolres Batang hari AKBP Heri
Widagdo melalui Kapolsek Pemayung Iptu Heri Triyanto, SH mengatakan pihaknya telah membekuk tersangka Tindak Pidana
Curat dengan inisial JN Als Buntal Bin Husin (19 ) warga Desa Olak Rambahan Kecamatan
Pemayung.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan
laporan polisi dengan Nomor LP / B 10 / VII / 2016 / JMB / Res Bt Hari / Sek
Pemayung tertanggal 14 juli 2016, yang menceritakan kejadian pencurian pada
hari Kamis tanggal 27 Mei 2016 Sekitar pukul 22.00 Wib dirumah korban AR dengan
TKP Rt. 10 Dusun Sungai Anak Desa Selat Kecamatan
Pemayung “, Kata Kapolsek Pemayung.
Diceritakan oleh korban, pada
hari kamis tanggal 27 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 wib pelaku berjumlah 6 orang
melakukan pencurian dengan cara membongkar pintu rumah pelapor dan mengambil 1 unit
tv, 1 open pemanggang kue, 1 setrikaan,
sepasang sepatu, & 1 buah celengan.
“Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar rp. 3.500.000,-“, tambah Kapolsek Pemayung.
Setelah di lakukan penyelidikan
kemudian pada hari ini kamis tanggal 08 september 2016 sekitar pukul 02.00 wib
telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut dengan
inisial JN Als Buntal Bin Husin (19 ) di rumahnya, sedang untuk tersangka
lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Batang Hari AKBP Heri
Widago membenarkan penangkapan tersebut, Tersangka berhasil ditangkap oleh
personil Polsek Pemayung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemayung Iptu
Heri triyanto.(LAERSHI)









