Tribratanewsjambi.com –
Malam tadi Kepolisian Sektor Limun Polres Sarolangun berhasil menangkap dua
dari tiga tersangka kasus perampokan yang terjadi di rumah korban MY yang
beralamat di Dusun Perembil Desa Kampung Tujuh Kecamatan CNG Kabupaten
Sarolangun, pada hari Rabu, (07/06/2016).
Kepala Kepolisian Resor Sarolangun AKBP
Budiman Bostang Panjaitan, SIK, SH, MH membenarkan penangkapan dua tersangka kasus perampokan oleh petugas Polsek Limun tersebut,
penangkapan itu dipimpin langsung oleh kapolsek Limun Iptu H. Armansyah.
“Penangkapan dua tersangka ini berdasarkan
laporan korban MY yang melapor di Polsek Limun dengan nomor : LP/B-39/V/2016/Jmb/Res Srl/Sek Limun,
tanggal 18 Mei 2016 dengan kerugian sebesar 50 Juta”, Kata Kapolres Sarolangun.
“Untuk tersangka HL
ditangkap di Dam Kutur Desa Mounti Kec. Limun dan tersangka UCH ditangkap dirumahnya di Dusun Sungai Daup Desa Pemuncak Kec. CNG,
sedang M masih dalam pengejaran” pungkas Kapolres Sarolangun.
Saat ini kedua
tersangka diamankan di Mapolsek Limun untuk dilakukan pemeriksaan, keduannya
dijerat dengan pasal 363 KUHP. (LAERSHI)




