Tribratanewsjambi.com - Rabu 14/09/16, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi limpahkan Berkas perkara Ke 4 org TSK kss TPPO ke Jpu (tahap II)
masing2 TSK a.n :
1. Budiyanto Bin Edi Santoso.
2. Dicki Irawan Bin Ngadimin.
3. Dedy Wardata Bin Zaidan.
4. Maryanti Binti Abd. Muthalib.
Adapun kronologis kejadian pada hari selasa tgl 19 Juni 2016 di panti pijat Lestari kompleks WTC Batang Hari Kec. Pasar Kota Jambi Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi dibawah pimpinan AKBP ZAINAL ARRAHMAN, S.Ik melakukan penyelidikan thd tindak pidana perdagangan orang, dr keterangan saksi2 di TKP kemudian diamankan 4 org para pelaku yg diduga melanggar pasal 2 UU No.21 tahun 2007 dan atau pasal 13 UU No.21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selanjutnya dibawa ke Polda Jambi utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
No. LP : LP/A-126/VII/2016/Jambi/SPKT, tgl 19 Juli 2016.
Berkas perkara dinyatakan telah lengkap dan Tahap II oleh pihak JPU (Ns/inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



