Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Berkas dinyatakan P21, MR tersangka Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam dilimpahkan Satreskrim Polres Tebo ke JPU

Penulis/Publish On Kamis, September 01, 2016

tribratanewsjambi.com - Kamis 01/09/16, Berdasarkan P21 No B - 1386 / N.5.17/euh.1/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 Sat Reskrim Polres Tebo melakukan Tahap II tehadap TSK an MR dengan kasus memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tajam dan di kenai dengan pasal 2 ayat (1) undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api / senjata tajam. TSK tersebut dilimpahkan ke Kajari Negri Kab.Tebo

Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH membenar kan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa berkas TSK MR dengan dugaan kasus Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam ini sudah p21, telah dinyatakan jaksa bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.

Sebelum nya TSK an MR ditahan di Rutan Mapolres Tebo dan setelah dilaksanakan nya tahap II TSK an M.Rido kini di tahan di Lapas Ma.Tebo,
Telah diserah terimakan nya dari Sat Reskrim Polres Tebo kepada Kejaksaan Negri Kab.Tebo dalam keadaan baik sehat dan lengkap. (Ds/inddtt).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »