tribratanewsjambi.com - Kamis 01/09/16, Berdasarkan P21 No B - 1386 / N.5.17/euh.1/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 Sat Reskrim Polres Tebo melakukan Tahap II tehadap TSK an MR dengan kasus memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tajam dan di kenai dengan pasal 2 ayat (1) undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api / senjata tajam. TSK tersebut dilimpahkan ke Kajari Negri Kab.Tebo
Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH membenar kan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa berkas TSK MR dengan dugaan kasus Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam ini sudah p21, telah dinyatakan jaksa bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.
Sebelum nya TSK an MR ditahan di Rutan Mapolres Tebo dan setelah dilaksanakan nya tahap II TSK an M.Rido kini di tahan di Lapas Ma.Tebo,
Telah diserah terimakan nya dari Sat Reskrim Polres Tebo kepada Kejaksaan Negri Kab.Tebo dalam keadaan baik sehat dan lengkap. (Ds/inddtt).