Tribratanewsjambi.com - Berkas TSK M.Rido Bin Muktar dengan dugaan kasus Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam ini sudah p21, ini berdasarkan Surat dengan nomor No B - 1386 / N.5.17/euh.1/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016.
Sat Reskrim Polres Tebo melakukan Tahap II tehadap TSK an M.Rido Bin Muktar dengan kasus memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tajam dan di kenai dengan pasal 2 ayat (1) undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api / senjata tajam. TSK tersebut dilimpahkan ke Kajari Negri Kab.Tebo yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 September 2016.
Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH membenar kan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa berkas TSK M.Rido Bin Muktar dengan dugaan kasus Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam ini sudah p21, telah dinyatakan jaksa bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.
Sebelum nya TSK an M.Rido ditahan di Rutan Mapolres Tebo dan setelah dilaksanakan nya tahap II TSK an M.Rido kini di tahan di Lapas Ma.Tebo, Telah diserah terimakan nya dari Sat Reskrim Polres Tebo kepada Kejaksaan Negri Kab.Tebo dalam keadaan baik sehat dan lengkap.
Kapolres Tebo AKBP Aman Guntoro, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH membenar kan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa berkas TSK M.Rido Bin Muktar dengan dugaan kasus Memiliki, Menguasai, menyimpan Senjata Tajam ini sudah p21, telah dinyatakan jaksa bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.
Sebelum nya TSK an M.Rido ditahan di Rutan Mapolres Tebo dan setelah dilaksanakan nya tahap II TSK an M.Rido kini di tahan di Lapas Ma.Tebo, Telah diserah terimakan nya dari Sat Reskrim Polres Tebo kepada Kejaksaan Negri Kab.Tebo dalam keadaan baik sehat dan lengkap.
Sampai kegiatan ini berlangsung, Tahap II ini berjalan aman dan lancar.(Ds).