Tribratanewsjambi.com - Kepolisian Resort Bungo dalam mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dalam upaya mendukung program perekonomian pemerintah, Sat Reskrim Polres Bungo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga telah menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan pribadi di jalan lintas Sumatera KM. 24 Dusun Sei. Gurun Kec. Pelepat Kab. Bungo, Jum'at (26/08/2016).
Pada saat dilakukan penangkapan oleh personel Unit Tipiter Polres Bungo, ditemukannya sebanyak 35 (tiga puluh lima) galon berisi solar pada mobil Pick up Mitsubishi L 300 No. Pol. BH 9555 KE milik ZH dan sebanyak 10 (sepuluh) galon berisi Solar pada mobil Daihatsu Feroza No. Pol. T 1349 DB milik JI(22 tahun).
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM mengatakan " Kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Bungo, Penangkapan kedua tersangka guna memberikan kepastian hukum kepada pelaku yang melakukan penyalahgunaan/pengangkutan dan atau niaga bahar bakar bersubsidi di Kab. Bungo".
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).(LAERSHI)




