Tribratanewsjambi.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Bungo telah berhasil melakukan pengungkapan gembong kasus Narkotika yang beredar di balik jeruji Lapas kelas II Muara Bungo, tertangkapnya pelaku yang selama ini diduga telah memasukan Narkotika jenis sabu tersebut, dikarenakan adanya koordinasi yang baik antara Sat Narkoba Polres Bungo dengan pihak Lapas kelas II Muara Bungo.
Kedua pelaku tersebut adalah wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial YM (41tahun) dan MP(34 tahun), setelah melakukan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang di terima, Sat Narkoba Polres Bungo berhasil menangkap kedua pelaku yang selama ini diduga telah memasukan Narkotika jenis sabu tersebut, setelah ditemukannya sebanyak 5 (lima) paket Sabu yang di bungkus dengan timah rokok dan dimasukan ke dalam bungkusan nasi oleh petugas sipir Lapas Muara Bungo dan langsung dikoordinasikan ke Sat Narkoba Polres Bungo, Jum'at (26/08/2016).
Kepala Kepolisian Resort Bungo mengatakan " Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan hasil penyelidikan dilapangan, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika".
Tertangkapnya kedua pelaku dengan Motif tersebut, hal ini akan menjadi atensi oleh pihak lapas dalam memperketat pemeriksaan makanan yang masuk ke dalam lapas kelas II Muara Bungo.(LAERSHI)




