Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Reskoba Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ektasy Jelutung

Penulis/Publish On Kamis, Agustus 18, 2016

Tribratanewsjambi.com - D (44) warga lorong telaga, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura,Kota Jambi harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria paruh bayah ini ditangkap polisi pada hari selasa (16/8) di lorong Doyok Rt.38,Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol  Bernard Sibarani, S.I.K melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Akp Sri Kurniawati mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lorong doyok,Kelurahan Jelutung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dikatakan Akp Sri Kurniawati,  Berbekal informasi tersebut,selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 14 paket shabu serta 31 butir pil exstasi.

" Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara empat tahun, " Jelas Akp Sri Kurniawati.(LAERSHI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »