Tribratanewsjambi.com - D (44) warga lorong telaga, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura,Kota Jambi harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Pria paruh bayah ini ditangkap polisi pada hari selasa (16/8) di lorong Doyok Rt.38,Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, S.I.K melalui Kasubag Humas Polresta Jambi Akp Sri Kurniawati mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lorong doyok,Kelurahan Jelutung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Dikatakan Akp Sri Kurniawati, Berbekal informasi tersebut,selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 14 paket shabu serta 31 butir pil exstasi.
" Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara empat tahun, " Jelas Akp Sri Kurniawati.(LAERSHI)




