Tribratanewsjambi.com - Rabu,17/8/2016 sekira pukul 17.30 wib Polsek Mestong berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka Memiliki, Menguasai, menyimpan, menyediakan NARKOTIKA GOL.1 Jenis tanaman daun ganja kering an TW Bin MK warga jln.Tempino-Bajubang Rt.12 kel. Tempino kab Muaro jambi.
Kapolsek Mestong AKP EKO BUDI LISTIONO SH mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang mengatakan ada Sepeda Motor Merk Shogun Warna Merah tanpa Plat Nomor dari arah Bajubang menuju bayung lincir membawa daun ganja.berbekal informasi tersebut kanit Reskrim Polsek Mestong beserta anggota langsung melakukan penghadangan.setibanya di kelurahan Tempino tsk yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya berhasil dicegat dan dilakukan penggeledahan dan didapat didalam Jok Motor tersebut 2(dua) buah paket besar (dua garis) Narkotika diduga jenis daun ganja.
Menurut pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari A warga Bajubang untuk pengembangan tersangka dan barang Bukti berupa 1 (satu) unit SPM SUZUKI SHOGUN 125 WARNA MERAH-HITAM TANPA NO.POL dan 2 (dua) paket besar (2 garis) ganja kering yg dbungkus dengan koran diamankan di Polsek Mestong. (Jkn)
Next
Polsek Bhatin VIII Amankan Rangkaian Kegiatan HUT RI Previous
Bhabinkamtibmas Desa Arang-arang kawal Sepeda Hias
Polsek Bhatin VIII Amankan Rangkaian Kegiatan HUT RI Previous
Bhabinkamtibmas Desa Arang-arang kawal Sepeda Hias