Tribratanewsjambi.com - Selasa tgl 16 Agustus 2016 sekira 20.30 wib unit reskrim polsek Maro Sebo Ilir mendapat laporan dari masyarakat bahwa didesa sdh marak peredaran narkotika jenis ganja kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dan berhsil mengamankan pelaku inisial An, umur 34 , pekerjaan tani, agama islam, rt.16 Desa terusan Kec. Msi. berikut barang bukti 1 paket daun ganja kering saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi sementara Polsek Maro Sebo Ilir mendapat info dari tsk bahwa ada pelaku lain sbg pengedar ganjq oleh karena itu Unit reskrim Polsek Msi saat ini msh mengembangkan utk mencari pelaku/pemasok utamanya yg msh dlm pengejaran.
Para org tua maupun warga sekitar mengucapkan terima kasih kepada Polsek yang telah memberantas peredaran narkotika di Kec. Maro sebo Ilir karena sdh resah dgn maraknya peredaran narkotika jenis ganja tsb sehingga para orang tua merasa takut anak2 mereka terjerumus sbg pengguna narkotika.(inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »