Tribratanewsjambi.com-
Kamis (25/8/16) Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap Narkoba. Di pimpin
langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Djamaluddin, S.I.K. penangkapan
ini berhasil mengamankan salah seorang Oknum PNS yang diduga menyalahgunakan Narkoba.
Oknum
tersebut dengan insial AK ( 33 th, lakilaki, islam, PNS, Desa Semabu RT05
Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo). Dengan barang bukti 1 paket sedang sabu sabu seberat
0,21 gram, 1 bong, 1 pirek kaca, 3 jarum kompor, 3 buah pipet plastik, 1 sendok
pipet, 2 buah dot karet, 2 korek api mancis, 1 bungkus rokok Dunhil warna
putih, 1 bungkus rokok Dunhil warna hitam, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit Hp
Samsung lipat warna putih.
Kasat
Narkoba Polres Tebo Iptu Djamaluddin, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut
pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 pada pukul 15.30 Wib. Dimana anggota
Sat Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di
Dusun Simpang Semabu Desa Semabu Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo.
Kemudian
Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan
penangkapan pada pukul 17.30 Wib Hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016. Tersangka
dan barang bukti langsung di amankan ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih
lanjut.
Atas
perbuatanya tersangka dengan inisial AK dikenai pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun
2009 tentang Narkotika.(Ds/Jkn)




