Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tanjab Barat ungkap penggelapan mobil bermodus rental mobil

Penulis/Publish On Kamis, Agustus 25, 2016

Tribratanewsjambi.com - Jajaran Satreskrim Res Tanjab barat membekuk pelaku tindak pidana penggelapan mobil dengan dalih rental terhadap tersangka berinisial HK  (26), warga RT 22, jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Pelaku HK , berusaha menggadaikan mobil baru Daihatsu Xenia bernopol BH 1821 BK milik Siska Widyaati (32) warga yang tinggal di kawasan RT 01, jalan Dahlia, Kelurahan Tungkal Harapan, adalah tetangga.

Penanangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke Mapolres Tanjabbar.

Setelah korban Siska Widyati mengadukan aksi penipuan yang dilakukan pelaku ke Mapolres Tanjabbar pada tanggal 20 Agustus 2016. Pasalnya angsuran mobil yang dijanjikan, sebagai sewa rental tidak dibayarkan sedangkan mobil tak kunjung dikembalikan.

"Peristiwa ini bermula pada 16 Juni 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku HK dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, meminjam sewa atau rentalkan mobil dengan janji membayarkan uang bulanan kredit mobil tersebut," beber Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, kemarin kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjabbar, Rabu (24/8).

Kapolres Tanjabbar  menambahkan, modus pelaku terkuak setelah jatuh tempo pembayaran kredit mobil. Mobil yang dibawa HR pun tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah ditelusuri rupanya mobil yang baru beberapa bulan dibeli itu digadaikan kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya.

"Dari hasil pengungkapan, dan keterangan saksi-saksi. Tersangka mengakui kalau ternyata Xenia warna Merah Metalic itu telah digadai oleh pelaku kepada seseorang yang tinggal di Kabupaten Batang Hari sebesar Rp30 juta. Sementara uangnya, lanjut Kapolres untuk keperluan ekonomi oleh tersangka,” papar AKBP Agus Sumartono.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan STNK dengan kondisi normal sudah kita amankan. "Kasus ini pun masih kita dalami," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku akan dikenakan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Nah, atas kasus yang menimpa Siska Widyaati (32) ini, patut menjadi pelajaran dan perhatian kita semua, agar kita lebih berhati-hati dan waspada dengan iming-iming, janji atau apapun bentuknya.

Terlebih pada orang-orang yang baru dikenal," imbau Pamen lulusan Akpol 96 itu.(my/inddtt)


back to top