M, 31 tahun, swasta, Warga Psr rantau panjang kec. Tabir kab.merangin diamankan di Rt.13 Rw. 05 Kel. Psr Rantau panjang kec. Tabir Kab. Merangin.
adapun barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) paket narkotika shabu berat 0,22 gram bruto.
- 2 (dua) unit timbangan digital
- 2 (dua) perangkat bong.
- 1 (satu) pak plastik kosong ukuran kecil.
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 1 (satu) buah dompet merek PREGA
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU SOBRI mengatakan ini bermula Pada hari kamis tgl 25 Agustus 2016 skira pukul 20.00 wib tim opsnal res narkoba res merangin mendapatkan info dari msyrakat bahwa di rumah tsk di Psr Rantau Panjang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya atas informasi tsb anggota tim opsnal res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setiba di TKP tim melakukan penggerbekan dirumah yg dicurigai dan berhasil mengamankan 1 (satu) org tsk dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB shabu sebanyak 1 (satu) paket dan BB lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba (inddtt)