Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polres Tanjabbar kembali mengamankan seorang kakek SL (51) yang menghamili Pelajar SR (17) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 di salah satu SMK di Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH membenarkan kasus tersebut dan pihaknya dari Polsek Pengabuhan yang di pimpin oleh Kapoksek Iptu. Anton Junaidi telah mengamankan pelaku.
Dikatakannya, Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga korban mendapat aduan dari RT dan warga Jl. Gagak, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, kalau SL telah berbuat Zina terhadap SR di rumah kosannya," ungkap Kapolres AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SH di Mapolres Tanjabbar, Rabu (11/8/2016).
Dari hasil pemeriksaan awal, beber Kapolres, pelaku SL alias Saleh warga RT 12 Desa Margo Rukun ini dekat dengan korban. Persetubuhan dilakukan berulang kali. Pertama kali di lakukan pada Oktober 2015 di Gedung PKK Kuala Tungkal berulang hingga 3 kali. Kemudian berlanjut di kosan korban di jalan Gagak Tungkal IV Kota sebanyak 7 kali.
"Modusnya, pelaku mengancam. Kalau korban tidak mau melayani akan di keluarkan dari SMK dan memberitahukan ke Diknas untuk tidak diterima di sekolah manapun, karena pelaku yang membiayaani korban sekolah, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut kepada keluarga," katanya.
Pertama digauli, Korban sedang tidur, lalu dilepas pakainnya oleh pelaku, korban sempat menolak dan mendorong pelaku, namun diancam akhirnya korban pasrah digagahi kakek yang sudah membirahi itu.
"Akibat perbuatan bejat SL itu, korban mengalami depresi dan hasil visum rumah sakit korban sudah dinyatakan hamil beberapa bulan," jelasnya.
Dijelaskan, sebelum diamankan pada 17 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib, akan dilakukan secara kekeluargaan. Dan tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Seminggu kemudian, keluarga korban meminta untuk menyelesaikan di rumah RT, tetapi SL meminta agar di rumah pelapor saja. Namun keesokan harinya tersangka (SL) ternyata melarikan diri. Akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Pengabuan.
Berdasar laporan tersebut, anggota bergerak cepat, setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Atas perbutan bejatnya laki laki 51 tahun ini akan dijerat Pasal 81 jo 76 huruf d UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas, UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (LAERSHI)




