Tribratanewsjambi.com - Pada hari Senin (18/8/2016) sekitar pukul 01.00 wib, team Buser Polres Sarolangun telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana perjudian jenis kartu remi (SONG) di Desa muara danau
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman B. Panjaitan, SIk, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku perjudian dengan identitas yakni Buyung (51) warga pelawan, nawir (33) Warga pelawan, Syarip (22) Warga Singkut dan khairul (34) warga pelawan.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman B. Panjaitan, SIk, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki, SIK mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku perjudian dengan identitas yakni Buyung (51) warga pelawan, nawir (33) Warga pelawan, Syarip (22) Warga Singkut dan khairul (34) warga pelawan.
"Kami mengamankan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat jika di Desa Muara Danau Kabupaten Sarolangun ada perjudian jenis kartu remi, selanjutnya anggota buser polres sarolangun mengecek dan mengamankan para pelaku", kata Iptu Dimas.
Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti dua pasang kartu remi warna merah dan biru, uang tunai Rp.940.000 dan karpet warna merah.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sarolangun. (LAERSHI)




