Tribratanewsjambi.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi limpahkan berkas perkara berdasarkan Lp no: Lp/B-107/Iv/2016/jambi/spkt tgl 22 april 2016 Tindak Pidana Perbuatan Cabul thdp anak di bawah umur.
Berkas perkara tersangka an. AJ setelah 3 bulan dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan mindik dinyatakan lengkap p21 oleh Jaksa Penuntut umum, selanjutnya berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jambi (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



