Tribratanewsjambi.com - Selasa 16/08/16, anggota Opsnal Polresta Jambi mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi
D (44) warga lorong telaga, Kelurahan murni diamankan di lorong Doyok Rt.38,Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lorong doyok,Kelurahan Jelutung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika, Berbekal informasi tersebut,selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 14 paket shabu serta 31 butir pil exstasi.
Kasubbaghumas Polresta Jambi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara empat tahun, " Jelas Akp Sri Kurniawati. (hms_plrsjbi/inddtt)
Next
Kapolsek Pelayangan Hadir Dalam Tablig Akbar dan Silaturahmi Alim Ulama Dengan Masyarakat Previous
Bhabinkamtibmas Bripka Eko Heri Purwanto Komandan Upacara di Desa Mekarsari.
Kapolsek Pelayangan Hadir Dalam Tablig Akbar dan Silaturahmi Alim Ulama Dengan Masyarakat Previous
Bhabinkamtibmas Bripka Eko Heri Purwanto Komandan Upacara di Desa Mekarsari.