Tribratanewsjambi.com
– senin (25/07) sekitar pukul 17.00 wib anggota opsnal res narkoba Polres
Tanjab Timur telah mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika, di Jl. Surya
Hadi Rt.02 Rw 02 Kel. Nipah Panjang Kec. Nipah Panjang Kab.Tanjab Timur.
Dengan
tersangka atas nama, R als M 44 Th warga Parit 14 Dsn.II Desa Sei Raya Luar Kec.Nipah
Panjang Kab.Tanjab Timur, F 35 Th warga Parit Tengah Jl. Wijaya Kusuma Rt.12
Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang,
barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan
ini berawal Pada hari senin tgl 25 Juli 2016 sekitar pukul 15.30 wib tim opsnal
res narkoba polres Tanjab Timur mendapat info dari msyarakat bahwa di Jl.
Suryahadi Kel. Nipah Panjang ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis
sabu, dengan adanya informasi tersebut anggota tim opsnal res narkoba langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pada saat
diamankan ditemukan BB sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu,
selanjutnya pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke polres Tanjab Timur guna
penyidikan lebih lanjut. (Jkn)