Tribratanewsjambi.com - Senin (11/07) pukul 12.00 wib Polres Merangin meriliase kasus narkoba yang disampaikan oleh Waka Polres Merangin Kompol HARRIFINAL SH didampingi oleh Kasat Narkoba Ipda Sobri.
Dengan tersangka atasnama NH Alias N, 32 thn,islam,swasta,jln orang kayo hitam lingk.candikia Rt 28 Rw 02 Kel.Putih Kec.bungo Kab.bungo
Barang bukti yang diamankan, -1(satu) bungkus plastik warna bening diduga berisi 9 (sembilan) butir pil inex, -7(tujuh) buah plastik kosong warna bening, -1 (satu) buah korek api gas warna hijau, -1(satu) buah pirek kaca, -3(tiga) buah potongan pipet kecil, -1(satu) buah dompet kecil merk toko mas H buyung , -1(satu) buah tutup botol aqua terbuat dari plastik, -1(satu) bantal guling merk tazmania, -1(satu) bungkus plastik bening berisi setengah butir pil inex.
Penangkapan ini bermula Pada hari selasa tanggal 05 juli 2016,sekira pukul 01.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada orang menyimpan dan menggunakan narkotika jenis extacy di sekitar lingkungan kebun sayur kel.Dusun bangko kec.Bangko Kab.Merangin,lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut ternyata benar,kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah yang terletak dilingkungan kebun sayur lalu berhasil mengamankan pelaku sedang menggunakan narkoba jenis extacy dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening diduga berisi 9(sambilan) butir pil inex dan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lainnya kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya. (Jkn)
Next
Polres Merangin berhasil mengamankan 3 mesin judi ding dong Previous
Polres Merangin Siap Amankan MTQ
Polres Merangin berhasil mengamankan 3 mesin judi ding dong Previous
Polres Merangin Siap Amankan MTQ