Tribratanewsjambi.com - Senin tgl 25 juli 2016 skra pukul 16.00 Wib Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Merangin telah mngamankan 2 org penyalahgunaan Narkotika jenis ganja
SA, 18 tahun dan H, 16 tahun di amankan di Desa Pelangki Rt.01 kec. Batang masumai Kab. merangin dan ditemukan barang bukti berupa ;
- 7 (tujuh) paket narkotika ganja dibungkus kertas warna putih.
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam merah
- uang sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Penangkapan ini bermula dari info masyarakat bahwa di Desa Pelangki ada orang yg melakukan transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya atas informasi tsb anggota tim opsnal res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mngamankan 2 orang diduga pelaku pada saat diamankan ditemukan BB ganja sebanyak 2 (dua) paket, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan lagi brang bukti brupa ganja yg dibungkus dgn kertas warna putih sebanyak 5 (lima) paket
Kabid Humas Polda Jambi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, beliau menyampaikan ini merupakan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Polres Merangin, selanjutnya tsk dan bb diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »