Tribratanewsjambi.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor
Tanjung Jabung Barat Jambi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus
penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan
oleh ID (28) terhadap NUR (56).
Kejadian ini terjadi pada
Minggu 10 April 2016 lalu, di Jalan Kampung Duren, RT 06, Dusun Muda,
Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Senin (30-05-2016).
Kapolres
Tanjung Jabung Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH melalui Kasat
Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul, SIK, MH, menjelaskan bahwa
rekontruksi merupakan salah satu persyaratan kelengkapan berkas
penyidikan dan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana
menghilangkan nyawa orang lain yang telah terjadi ,” ungkapnya.
Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.30 Wib dan disaksikan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.
Dalam
16 adegan rekontruksi berjalan lancar, adapun pengamanan oleh Polisi
berseragam, mulai dari awal permasalahan konflik, ketika melakukan
penganiayaan terhadap korban sampai dengan pelaku melarikan diri dari
tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pelaksanaannya, korban yang
diperankan oleh personel Polri sedangkan pelaku langsung tidak mengalami
hambatan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah Pihak Kejaksaan menyatakan cukup, kegiatan dianggap selesai dan dituangkan dalam bentuk laporan.(LAershi)