Tribratanewsjambi.com - Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku penyalahguna gas
bersubsidi di wilayah Pasar Singkut, Kota Sarolangun, pada hariSelasa (28/6).
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK menjelaskan, terhadap tersangka MA (29) berhasil diamankan berkat informasi masyarakat yang resah dengan aksi
penyalahgunaan Gas bersubsidi 3 kg.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terdapat pengangkutan gas bersubsidi dari wilayah Sumsel ke arah Singkut Kab sarolangun selanjutnya petugas melakukan pengintaian terhadap mobil yang membawa gas bersubsidi dari wilayah sumsel ke arah singkut selanjutnya petugas melihat 1 unit mobil L300 yang membawa gas dari arah sumsel menuju pasar singkut selanjutnya petugas membuntuti mobil tersebut sampai ke pasar singkut setibanya di pasar singkut pada saat mobil yang membawa gas berhenti, selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,
tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf b UU tahun 2001 tentang
Migas. Ancaman penjara 4 tahun.(LAershi)