Tribratanewsjambi.com – Penyidik Subdit Umum/Jatanras Direktorat Reserse
Umum Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan
terhadap pelaku tindak pengeroyokan pada saat pelaksanaan pertandingan
sepak bola antara kesebelasan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion
Utama Gelora Bung Korano (SUGBK), Jumat(24/6).
Modus
Operandi JM (28), MDN alias Q (25) dan RH (20) secara bersama-sama
melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan balok kayu dan
pukulan tangan kosong terhadap TW, anggota Dit Sabhara dan SDM, anggota
Dit Lantas Polda Metro Jaya. Hal ini diketahui saat gelaran press
release, Selasa (28/6).
Selain dengan cara itu, para
tersangka juga melakukan pelemparan menggunakan batu. Korban YTM,
anggota Dit Sabhara sekitar pukul 22.00 WIB yang sedang melakukan
pengamanan di dalam stadion sektor 9 sampai dengan sektor 14 terkena
lemparan batu.
Korban mengalami luka sobek di kepala bagian
belakang dan memar di bagian punggung akibat dianiaya oleh sekitar 20
The Jakmania. Sedangkan korban SDM, sedang melaksanakan patroli
pengamanan dengan mengendarai Mobil patroli Dit Lantas pada pukul 23.45
WIB melintas di Jalan Asia-Afrika, kendaraannya dilempari batu oleh
beberapa The Jakmania hingga kaca belakang pecah dan kaca bagian samping
kanan retak.
Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal
170 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun dan atau pasal 406 KUHP dengann
ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain:
-Surat Visum Et Refertum korban atas nama YTW.
-Satu buah celana warna loreng milik tersangka JM.
-Satu pasang sepatu merek New Balance mirip tersangka JM.
-Satu buah kaos warna merah hati bertuliskan Persija milik MDN.
-Satu buah celana pendek warna hitam milik tersangka MDN.
-Satu buah handphone merk Acer milik tersangka RH.
-Satu buah sweater warna biru tua bertuliskan Persija jaya Raya milik tersangka RH.
-Satu buah Syal warna biru bertuliskan Arema Indonesia milik tersangka RH.
-Pecahan kaca mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.
-Batu yang digunakan melempar mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.
-Satu buah celana warna loreng milik tersangka JM.
-Satu pasang sepatu merek New Balance mirip tersangka JM.
-Satu buah kaos warna merah hati bertuliskan Persija milik MDN.
-Satu buah celana pendek warna hitam milik tersangka MDN.
-Satu buah handphone merk Acer milik tersangka RH.
-Satu buah sweater warna biru tua bertuliskan Persija jaya Raya milik tersangka RH.
-Satu buah Syal warna biru bertuliskan Arema Indonesia milik tersangka RH.
-Pecahan kaca mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.
-Batu yang digunakan melempar mobil Patroli Dit Lantas Polda Metro Jaya.
(LAershi/HumasPMJ)