Tribratanewsjambi.com - Jum'at (17/06) pkl 17.00 wib Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga,Sik melaksanakan konferensi pers, kasus penambang emas tanpa izin.
Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga, Sik. membenarkan Telah diamankan 8 org yg diduga tersangka penambang emas tanpa izin (peti) dari 2 (dua) tkp :
1. Ds.Sei Ulak kec.Nalo Tantan Kab.Merangin.
2. lahan sawit warga desa lantak seribu A3 kec.Renah Pamenang kab. Merangin, melakukan pertambangan emas/ tanpa izin dengan mengunakan mesin dompeng.
Pelaku yang diamankan,
-Bejo bin janawi 29 th
-yoso bin sali 33 thn,
-darmanto als nanti bin sukarjo 34 thn
-nyomo bin tarimin 57 th
-surat bin rasman 28 thn
-legimin 52 th
-margono 40 thn
-ronal gunting 19 thn.
Barang bukti yang diamankan
-1 buah tabung kecil berisikan air raksa
-2 buah dulang plastik warna hitam
-1 buah ember hitam berisikan pasir kalam yang merupakan hasil dari kegiatan menambang peti secara ilegal,
-1 dulang warna hitam
-2 lembar karpet yg berisi pasir (serbuk pasir yang mengandung emas
-1 buah ember hitam berisi air raksa. (jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



