Tribratanewsjambi.com - Selasa (07/06) pukul 09.00 wib, Sat Narkoba Polres Bungo telah berhasil mengamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis shabu di Simpang Jambi Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo.
Adapun pelaku atas nama FM als F 20 th, warga Gampong Lang Nibong Kec Baktiya Kab. Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan, 1(satu) buah tas ransel warna hitam, 1(satu) plastik hitam yang isinya 5(lima) plastik paket besar yang isinya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 496.95 Gram dan berat bersih 489.62 Gram, dan 1(satu) HP Nokia Warba putih.
Sebagai saksi, MA 25 thn, warga BTN Kawi Permata Bungo Elok Simpang Jambi Kab. Bungo, I 35 thn, warga Simapng Jambi Rt.08 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Simpang Jambi Kab. Bungo, berdasarkan informasi tersebut tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan di bantu Anggota Patroli Lantas langsung menuju TKP yang di informasikan.
Pada saat ke TKP melihat seseorang yang dicuriga sedang telepon kemudian Anggota Resnarkoba langsung mengamankan pelaku, dilakukan penggeledahan badan dan tas yang di bawanya dan dalam penggeledahan tersebut di saksikan oleh 2(dua) orang tokoh masyarakat Kel. Manggis, dalam penggeledahan tersebut di temukan bungkusan yang di bungkus dengan plastik hitam didalam tas.
Penggeledahan ditemukan 5 (lima) plastik paket besar yang isinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49695 Gram dan berat bersih 489.62 gram, 1(satu) unit HP Nokia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Jkn)
Next
Main Judi saat bulan puasa, 1 orang Satpol PP dan 5 warga diamanakan Polres Kerinci... Previous
Kapolda Jambi pimpin langsung sertijab Dirsabhara Polda Jambi...
Main Judi saat bulan puasa, 1 orang Satpol PP dan 5 warga diamanakan Polres Kerinci... Previous
Kapolda Jambi pimpin langsung sertijab Dirsabhara Polda Jambi...