Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar press
release kasus suporter The Jakmania dengan kasus tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat
dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan memiliki muatan
pengancaman, Selasa (28/6).
Subdit IV Cyber Crime Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka
yaitu AF(16), MF (23), MR(19), RF(28) dan A(19) yang mengupload foto dan
tulisan ke media sosialnya yang berisi ancaman, penghinaan dan
menimbulkan rasa kebencian melalui HP.
Setelah kejadian kerusuhan
di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6), Subdit
IV Cyber Crime Ditreskrimsus langsung mengadakan patroli Cyber. Dalam
patroli cyber tersebut ditemukan beberapa akun yang memiliki muatan
pengancaman, penghinaan dan menimbulkan rasa kebencian. Akibat
perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat 3,4 jo Pasal 45 ayat
1 & atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008
dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda maksimal
Rp1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah).
Sementara barang bukti yang
diamankan dari tersangka yakni satu buah HP Samsung Duos warna putih,
satu HP Samsung J warna putih, satu HP Blackberry Bellagio warna hitam,
satu HP Smartfren warna hitam, satu HP Acer warna hitam dan beberapa
Capture Hate Speech yang dilontarkan oleh tersangka di media sosial.(LAershi/HumasPMJ)