Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Suporter The Jakmania Sebagai Tersangka UU ITE

Penulis/Publish On Rabu, Juni 29, 2016

Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar press release kasus suporter The Jakmania dengan kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan memiliki muatan pengancaman, Selasa (28/6).

Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka yaitu AF(16), MF (23), MR(19), RF(28) dan A(19) yang mengupload foto dan tulisan ke media sosialnya yang berisi ancaman, penghinaan dan menimbulkan rasa kebencian melalui HP.

Setelah kejadian kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6), Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus langsung mengadakan patroli Cyber. Dalam patroli cyber tersebut ditemukan beberapa akun yang memiliki muatan pengancaman, penghinaan dan menimbulkan rasa kebencian. Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat 3,4 jo Pasal 45 ayat 1 & atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah).

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu buah HP Samsung Duos warna putih, satu HP Samsung J warna putih, satu HP Blackberry Bellagio warna hitam, satu HP Smartfren warna hitam, satu HP Acer warna hitam dan beberapa Capture Hate Speech yang dilontarkan oleh tersangka di media sosial.(LAershi/HumasPMJ)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »