Tribratanewsjambi.com – Direktorat Reserse Tindak Kriminal Ekonomi Khusus
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 16 tersangka terkait
peredaran vaksin palsu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (28/6).
“Ini
merupakan suatu angin segar bagi segenap masyarakat di negeri ini,
karena mengingat produksi vaksim palsu ini telah berlangsung sejak tahun
2003. Dan banyak konsumennya adalah bayi dan balita,” katanya.
Namun
demikian, imbuh Irjen Pol Boy Rafli, pihaknya tetap menelusuri
keberadaan vaksim palsu ini, terutama di berbagai rumah sakit agar
vaksin palsu yang sudah terdistribusi tidak digunakan.
Selain itu, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar lebih pro aktif mencegah peredaran vaksin palsu.
“Agar
lebih terciptanya pengawasan. Sejauh ini komonikasi dengan Kementerian
terkait sangat bagus, sehingga tercipta sinergi di lapangan,” ujar Kadiv
Humas Polri.(LAershi/TBN/KF)