Tribratanewsjambi.com – Opsnal Kepolisian Sektor Kotabaru, Resor Kota Jambi, Rabu (15/6) mengamankan satu pemuda yang melakukan tindak pidana penggelapan.
Pemuda yang diamankan berinisial AN (25) warga Desa Koto teluk, Kecamatan Hamparan Rawang, Kabupaten Kerinci.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani SIK melalui Kapolsek Kotabaru Akp Hendra Dorizen SIK mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korbanya Windy sesuai dengan LP/B-642/ VI / 2016 / SPKT I.
Ditambahkan AKP Hendra Dorizen SIK, awal kejadian sekira bulan april 2016 yang mana pelapor dan tesangka terjadi kesepakatan untuk merental mobil.Dalam perjanjian tersebut, tesangka An akan membayar tiap bulan tetapi tidak dibayar oleh tesangka.
“ Saat ini tesangka dan barang bukti diamankan Mapolsek Kotabaru guna proses lebih lanjut dan akan dikenakan pasarl 372 Khup tentang penggelapan dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” AKP Hendra Dorizen SIK.(LAErshi)