tribratanewsjambi.com - Jumat 24/06 Polres Merangin kembali menangkap lima pelaku penambang emas ilegal (PETI) di Desa Sungai Ulak,
Penangkapan lima pekerja PETI ini berkat laporan masyarakat. Tak menunggu lama, Anggota Sat Reskrim yang di Pimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Fahrurozi, lansung menuju tkp dan mengamankan para tersangka
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, beliau menambahkan para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Merangin dan untuk kelima Pelaku tambang emas ilegal tersebut terancam dengan undang–undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 158 dengan ancaman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun penjara (inddtt)