Tribratanewsjambi.com - JFH
istri anggota DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, ditetapkan sebagai
tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat yang dilaporkan ME beberapa
waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang
Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan penetapan tersangka ini.
Disebutkannya, JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara
oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
"Tersangka berinisial
JFH. Tidak ditahan karena masih dianggap kooperatif," ujar Kompol Wirmanto,
Kamis (9/6).
Diberitakan sebelumnya,
terlapor JFH terancam dikenakan Undang-undang ITE sesuai dengan laporan pelapor
berinisial ME. Pelapor mendapat pesan singkat (SMS,red) dari terlapor dengan
nada-nada cacian dan ancaman. Cacian dan makian itu, membuat perasaan pelapor
menjadi malu dan ketakutan. Karenanya, pelapor melaporkan hal ini ke Polda
Jambi untuk diproses. (Jkn)