Tribratanewsjambi.com -
JFH, istri muda anggota DPRD Provinsi Jambi Hilalatil Badri ditetapkan sebagai
tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat yang dilaporkan ME.
Kasubbid Penmas Bidang
Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka JFH dikenaka pasal
Pasal 29 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Ketentuan pidana pasal 29
diatur dalam pasal 45 ayat 3.
"Ancaman hukuman 12
tahun penjara dan denda Rp2 Miliar," ujar Kompol Wirmanto, kepada
jambiupdate.co, Kamis (9/6).
Lanjutnya, tersangka tidak
ditahan karena masih dianggap kooperatif. Dalam kasus ini beberapa saksi sudah
dimintai keterangan, termasuk ahli dari Kominfo.
Kasus ini ditangani
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. (Jkn)