Tribratanewsjambi - Selasa 21/06 sekira pkl. 21.30 wib Dilakukan penangkapan oleh agt satresnarkoba polres tanjab barat terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dijalan beringin kelurahan patunas kec. Tungkal ilir kab. Tanjab Barat
S, 30th ditangkap oleh satresnarkoba Polres Tanjab Barat karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu2 seberat 664,16 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau,
Selain itu ikut diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 361.000 ,timbangan digital merk acis, 1 unit hp samsung wrna putih dan 3 pack plastik putih bening
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, S.I.K, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, beliau menyampaikan ini merupaka hasil kerja keras anggotanya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat (inddtt)
Next
Personel Satpolair Polres Tanjab Timur Peduli Warga Perairan Previous
OJK Jambi kunjungi Kapolda Jambi bahas wacana pembentukan Satgas Waspada Investigasi Daerah
Personel Satpolair Polres Tanjab Timur Peduli Warga Perairan Previous
OJK Jambi kunjungi Kapolda Jambi bahas wacana pembentukan Satgas Waspada Investigasi Daerah