Tribratanewsjambi.com - Jumat (13/05) pukul 09.45. Wib, Polres Merangin, melaksanakan Riliase kasus penangkapan minuman keras jenis tuak dari Spc Kec. Tabir Selatan, Kab Merangin.
Riliase ini dipimpin oleh Wakapolres Merangin, Kompol Harrifinal. "Pada hari kamis (12/05) pukul 14.00 wib anggota patroli mengamankan 4 galon minuman keras jenis tuak, kata Kompol Harrifinal.
Pemilik Tuak tersebut atas nama AM 26 th, wiraswasta, warga SPC kec. Tabir selatan, penangkapan bermula saat anggota patroli mengamankan seorang yang membawa 4 galon minuman keras jenis tuak dari desa mentawak kec bangko. (Jkn)