Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Merangin Gelar Rekontruksi Pembunuhan Preman Desa Gedang

Penulis/Publish On Kamis, Mei 19, 2016

Tribratanewsjambi.com - Hari ini Kamis (19/5) telah dilaksanakan gelar rekontruksi Pembunuhan secara yang dilakukan empat tersangka beinisial LS (27), dan rekanya RM(32) RD (26) SR (30) terhadap Preman Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur bernama Sadion (45).

Kapolres Merangin AKBP Mungaran Kartayuda mengatakan hasil Rekonstruksi yang dilakukan pihak Polres Merangin menyimpulkan bahwa motif yang melatarbelakangi adalah dendam,  LS yang tidak lain adalah keluarga korban juga menjadi kekasih korban merasa tersakiti karena ulah korban menjual tanah tanpa ada permisi. karena merasa sakit hati akhirnya pada hari Minggu (13/3), sekitar pukul 16.00 WIB LS mengajak tiga rekannya merencana untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar enam juta rupiah.

Setelah disepakati, LS mengatur strategi untuk bertemu korban dipondok kebun kopi milik korban, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Dalam perjalanan menuju pondok korban, LS memberitahukan ke rekan-rekannya supaya menyusul ke pondok. Namun, mereka harus menjaga jarak dari pondok sekitar sepuluh meter karena takut aksi mereka ketahuan.

Tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu malam dipondok tersebut, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim tetapi pelaku menolak akhirnya korban marah.
Merasa dimarahi, pelaku membuat skenario untuk pulang, padahal pelaku mendekat ke rekan-rekanya yang sudah siap sesuai rencana untuk membunuh korban. Merasa bersalah, korban akhirnya mengikuti untuk membujuk pelaku.  
Setibanya, kolega LS berinisial RM, mengambil batang kopi yang sudah disiapkan, lalu memukul  sekuat tenaga ke kuduk hingga preman tersebut terkapar. Lalu, keempat rekannya mengeroyok dan memukul dibagian kepala hingga korban menemui ajal.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pembunuhan berncana pasal 340 KUHP dan dilapis dengan pasal 338, ancamannya minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (LAershi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »