Tribratanewsjambi.com - Polres Tebo Jumat (13/05) pukul 12.15 wib, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika yang melibatkan Sipir Lapas Tebo.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi menerangkan bahwa benar Polres Tebo telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama, AS als AJ 34 th polsuspas ( Sipir Lapas 2 b muara tebo), asrama lapas muara tebo, M. F als D 23 th, warga, dsn tugu rejo desa bedaro rampak, kec. Tebo tengah kab. Tebo, AM 32 th, warga, desa baru kel. Muara tebo kec. Tebo tengah.
Penangkapan ini di dusun tugu rejo desa bedaro tampak kec. Tebo tengah kab. Tebo. Dengan barang bukti, 5 paket sedang Shabu berat total 1,56 gram, 1 paket besar Shabu seberat 1,07 gram, 2 butir inex seberat. 0,29 gram, 1 unit timbangan digital besar merk CHQ, 1 unit timbangan digital kecil merk HWH, 1 unit hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp samsung. ac3 warna hitam, 1 unit hp nokia 1202 warna biru/abu2, 1 pack plastik klip, 2 bh mancis, 1 pirex kaca sisa pakai, seperangkat alat hisap / bong, 1 pipet sendok, 1 botol berisi cairan methanol, 1 botol berisi cairan kimia, 1 botol berisi soda api
( methanol, cairan kimia, soda api digunakan untuk mengoplos Shabu ).
Informasinya bahwa di lapas kelas 2 B muara tebo masih sering terjadi peredaran narkoba yang melibatkan sipir lapas, setelah dilakukan penyelidikan didapat satu nama sipir yg diduga sebagai pemasok Shabu ke lapas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sipir an. AS als AJ saat mengantarkan Shabu ke rumah tsk D untuk diedarkan. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »