Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tersangka Pembunuhan Gajah Di Tangkap

Penulis/Publish On Minggu, April 10, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Tebo, Minggu (10/09) pukul 10.30 wib, berhasil menangkap kasus pembunuhan satwa yg dilindungi (TP TSL) dalam hal ini gajah bernama DADANG. Di Jl Martapura Rt 30 Ds Sumbersari Kec. Rimbo Ulu Kab Tebo.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan satwa, Atas nama, S als Pak DCC 78 th wargaRt. 03 Ds. Semambu Kec. Sumay Kab. Tebo, EJ 43 th warga Dsn. Lubuk Genteng pulau Kuro Ds. Pulau Tumeang Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo. Dengan barang bukti berupa,  1 (satu) batang Gading gajah panjang sekita 1 meter dgn berat kira-kira 15 kg, 1 (satu) bilah gergaji kayu,  1 (satu) bilah parang dgn panjang 45 cm, 1 (satu) bilah kapak dgn panjang 28 cm, 1 (satu) unit senter kening warna hitam merah.

Penangkapan ini berawal saat Team Sat Reskrim Res Tebo bersama Pers BKSDA dan FZS, Sabtu (09/04) melakukan penggrebekan di pondok milik Tsk An S di Ds Semambu Kec Sumay dan mengamankan Tsk serta BB alat2 yg diduga digun utk melakukan Pembunuhan gajah tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian pd hri minggu tgl 10 April 2016 pkl 08.00 wib team gabungan mengamankan Tsk An. M di rumahnya dan stl melakukan interogasi Terhdp ke 2 Tsk Tsb maka Team melakukan pengembangan kasus tsb, dan pd pukl 10.30 wib Team mengamankan 1 (satu) batang Gading gajah panjang kira-kira 1 meter dgn berat kira-kira 15 kg  di belakang rumah ipar pelaku An. S yg terletak di jl. Martapura unit 11 Ds. Sumber sari Kec. Rimbo ulu Kab. Tebo. (Jkn)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »