tribratanewsjambi.com - selasa tgl 18 april 2016 sekira pukul 16.30 wib, oleh anggt opsnal antik
bersinar Sat Resnarkoba Polresta Jambi, telah melakukan ungkap kss TP Narkoba
(diduga jenis Shabu)
E , perempuan, dan DS laki-laki, diamankan di Jln bunga raya II lorong melati II rt.
10 No. 10 kel. Murni kec. Telanaipura kota jambi
Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa diseputaran rumah di TKP sering terjadi transaksi
narkotika sehingga anggota opsnal sat
resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah tsb. Sekira pkl 16.30 wib aggt opsnal mendatangi
rumah yg dimaksud dan mengamankan 1 org perempuan yg bernama E dan 1 org
laki-laki yg bernama DS dan pada saat
dilakukan penggeledahan di rmh tsb ditemukan 1 Paket yg diduga narkotika jenis
shabu yg ditemukan di jaket milik Tsk E yg berada di dalam rumah Tsk E
adapun 1 buah bong ditemukan dikantong celana Tsk DS. Adapun 1 paket
narkotika yg diduga shabu tersebut rencananya akan di jual oleh Tsk E.
Barang
Bukti yang diamankan:
-
1 paket diduga narkotika jenis shabu perkiraan berat semntara 0. 82 gram
-
2 buah korek api.
- 3 buah plastik klip ukuran kecil
- 2 buah dot
karet.
- 6
buah pipet plastik
- 1 buah bungkus permen ( DISITA DARI TSK E)
- 1 buah alat hisap shabu
(bong)
- 1 buah dot karet.
- 2 buah plastik klip.
(inddtt)