Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Siginjai Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016 sekitar pukul 02.00 wib. Satgas Operasi Bersinar menangkap kedua pelaku di Jl. HMO Bafadal Rt.25 No.19 kel. Cempaka Putih kec. Jelutung.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan anggota satgas Operasi Bersinar Siginjai Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka yang bernama ES (33) Warga Jelutung dan CV (25) Warga The Hok.
Dalam penggeledahan Satgas Operasi Bersinar Siginjai Polresta Jambi berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah karung beras merk ikan belido, 7 bungkus plastik klip berisikan diduga pil extacy dan 2 buah kotak plastik yang berisi diduga pil extacy. berat Kotor keseluruhan pil extacy 837 gram diperkirakan jumlah
keseluruhanya 3936 butir dgn rincian 192 butir masih utuh dan sisanya
dalam keadaan hancur karena basah. 1 plastik ukuran 5 kg yang berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor shabunya 28,66 gram
Kedua Tersangka dikenakan pasal pidana narkoba pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 uu ri no.23 tahun 2009 narkotika jenis shabu dan extacy. (LAershi)




