![]() |
| Foto Istimewa |
Tribatanewsjambi.com - Satuan Narkoba Polres Muarojambi
bersama anggota Polsek Mestong, Senin (11/4) pukul 01. 30 WIB melakukan
penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong.
Tersangka yang di amankan atas nama
Supriadi 26 Th dengan barang bukti 13 paket ganja kering siap edar, barang
bukti diamankan di Polres Muarojambi.
AKP Dwibo Likson selaku Kasat Narkoba
Polres Muarojambi, kepada wartawan menjelaskan, pengkapan tersangka yang
bekerja sebagai wiraswasta ini berawal dari laporan masyarakat yang meresa
resah dengan aksi tersangka.
'Dari rumah tersangka kita menyita 13
paket ganja kering yang dibungkus koran, hanphone dan uang tunai sebesar Rp 248
ribu. Untuk ganja dengan berat bersih 3,5 ons,' kata AKP Dwibo.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU no 35 tentang narkoba dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara. (Jkn)




