Tribratanewsjambi.com - Polresta Jambi, Senin (04/04) pukul 04.00 wib berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, di jln gatot soebroto depan Smpn 2, kecamatan pasar Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi mengucapkan memang benar telah terjadi penangkan atas nama IF 32 th warga jln Rd Wijaya rt 29 kel The Hock. Dengan barang bukti, 1paket kecil diduga shabu Seberat 0,28gram, uang tunai Rp.620.000, 1 unit hp nokia 6300, 1 unit spm vario warna merah BH 2087 NQ
Kejadian ini bernilai dari team Polresta Jambi melakukan giat razia di tkp,kemudian lewat seorang laki - laki dengan menggunakan spm honda vario warna merah dan kemudian anggota memberhentikan sepeda motor tersebut.
Dalam penggeledahan diketahui yang membawa spm tersebut bernama IF, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan di motor milik IF tersebut, dan kemudian anggota menemukan satu paket kecil shabu di dalam box motor tsb, kemudian pada saat itu tsk mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tsb adalah miliknya sendiri yang ia beli dengan sdra I, di danau sipin seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tsk dibawa dan diamankan ke polresta Jambi. (Jkn)
Next
Sering gelar pesta narkoba, AW diciduk Polisi... Previous
Baru Jaga Bank, Satpam Ditangkap Satgas Operasi Bersinar
Sering gelar pesta narkoba, AW diciduk Polisi... Previous
Baru Jaga Bank, Satpam Ditangkap Satgas Operasi Bersinar