Tribratanewsjambi.com – Satgas Operasi bersinar Polres Bungo, Senin (04/04) sekira pukul 09.30
wib, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran
gelap Narkotika, Di Kantor Bank 9 Jambi Kel Jaya Setia Kec. Pasar Muara Bungo.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan tersangka
atas nama MT 22 th Satpam Bank 9 Jambi, warga Rt 003 Kel Jaya Setia Kec Pasar
Muara Bungo, dengan barang bukti 7 (Tujuh) plastik
klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu seberat 1.67 (satu koma enam puluh
tujuh) gram.
Penangkapan
ini bermula pada penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika pada hari jumat
(01/04) Atas nama R dan Y memberikan pengakuan bahwa BB narkotika Shabu tersebut
berasal dr Bandar MT, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa TSK selaku
pemasok sabu untuk tsk yang terlebih dahulu telah ditangkap oleh Tim opsnal
Satresnarkoba polres Bungo,
Berdasarkan
informasi tersebut satgas tindak satresnarkoba polres bungo langsung bergerak
menuju kelokasi dimaksud, sesampainya di tkp tsk an. MT lagi berdiri didekat
pintu masuk bank ditempat dia berkerja dan langsung diamankan. (Jkn)