tribratanewsjambi.com - Rabu 20/04 sekira pkl 17.30 wib Polresta Jambi ungkap kss TP Narkoba jenis Shabu di Jln.
Panglima Polim rt. 18 Kel. Rajawali kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Pelaku LMW, 35 tahun, Perempuan, Pelaku diamankan berawal
dari info masyarakat seputaran rumah pelaku pada hari Rabu tgl 20 april 2016 sekira
pukul 16.30 wib bahwa dirumah pelaku tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis
shabu
Berbekal info tsb anggota opsnal res narkoba polresta melakukan penyelidikan dan pada hari
rabu tanggal 20 april 2016 sekira pukul
17.30 wib mendatangi tkp, dan pada saat itu
anggota opsnal memasuki rumah milik pelaku didapati Pelaku sedang makan diruang tamu dan saat
dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 paket
sedang shabu dari dalam kamar pelaku yang diakui oleh pelaku adalah milik pelaku yg
didapat dari W (masih dalam pengejaran) yg rencananya akan pelaku jual
adapun Barang
Bukti yg diamankan :
-
5 pkt sedang narkotika jenis shabu (berat kotor 4,61 grm)
-
1 unit timbangan digital
- 2 unit Hp
- 1
bks plastik klip
- 1 buah dompet
- 2 buah pipet plastik
(inddtt)