Tribratanewsjambi.com - Sat Narkoba Polres Merangin, Rabu (13/04) pukul 15.00 wib merilis tangkapan penyalahgunaan Narkotika.
Adapun tersangka yang di amankan atas nama Marihot Simanjuntak Als Ucok 30 th, warga desa lantak seribu A3 Rt.04/02 Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin. Dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi Narkotika jns Shabu 0,13 gram, 2 (dua) buah sendok takar yg terbuat dari pipet kecil warna bening, 1 (satu) Perangkat alat hisap sabu (bong) yg terbuat dr botol farfum, 1 (satu) buah korek api gas wrn kuning.
Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri menerangkan selasa (12/04) sekira pukul 22.00 wib angt sat ops bersinar 2016 sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku Ds. Lantak Seribu A3 dijadikan tempat lahgun narkotika shabu, pukul 23.00 wib anggt langsung melakukan pengecekan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan Pelaku an. Marihot Simanjuntak, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu, selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Merangin. (Jkn)
Posted via Blogaway
Next
Satgas Ops Bersinar Polres Bungo, Tangkap Tangan Pasutri Pengedar Shabu Previous
Maling Motor Diciduk Di Rumahnya
Satgas Ops Bersinar Polres Bungo, Tangkap Tangan Pasutri Pengedar Shabu Previous
Maling Motor Diciduk Di Rumahnya