Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Bandar Shabu Bhatin II Pelayang Di Tangkap Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo.

Penulis/Publish On Minggu, April 10, 2016

Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo, Sabtu (09/04) pukul 21.00 wib berhasil menangkap Bandar Shabu di dusun peninjau Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan tersangka atas nama JM Als JBM 43 thn, warga  dusun Peninjau (sesuai dgn KTP dusun pelayang) Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo, adapun sebagai saksi, Sulyadi Bin A. Wahab (Alm), 49 thn (datuk rio), Karnaini Bin M. Nuh(Alm), 46 thn, warga Peninjau Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo.

Barang Bukti, 1 (satu) plastik klip yg berisikan narkotika diduga jenis sabu, 1(satu) buah dompet emas toko mas" Kali Mas" warna merah yg berisikan 7(tujuh) bungkus plastik klip yg berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3(tiga) plastik klip kosong dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong yg berisikan plastik klip kosong, 1(satu) buah hp Samsung warna putih, 1(satu) buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik yg terletak didalam dompet warna merah, Uang Rp. 1.600.000, - ( satu juta enam ratus tibu rupiah).

Penangkapan ini berawal dari satgas operasi bersinar mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di TKP tempat pelaku sering di gunakan untuk transaksi Narkotika Janis Sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba kemudian bergerak ke TKP dan mengamanan Pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi pelaku dapat diamankan selanjutkan dilakukan penggeledahan badan dan di dekat pelaku ditemukan bb. Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah pelaku dalam penggeledahan di saksikan oleh Datuk Rio dan Ketua BPD, dalam penggeledahan di temukan uang sebesar Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) dan di akui kalau uang tersebut hasil penjualan shabu.

Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo padal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jkn)


back to top