tribratanewsjambi.com - Rabu 23/03 sekira pukul 12.00 wib anggota opsnal tim I sat resnarkoba polresta Jambi mengamankan 3 tersangka pengguna Narkoba.
RI, Lk, 31thn, M, dan M ,pr, 36 th diamankan di Rt.16 kel.sulanjana Kec.Jambi Timur Kota Jambi.
ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba, kemudian berbekal informasi tersebut anggota ops antik bersinar satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 12.00 wib ,kmudian dari tkp tsb diamankan 3 tsk pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket shabu dilantai dekat ketiga tsk duduk dan pada saat penangkapan tsb tsk M sedang memegang alat hisap shabu (bong) , dan tsk RI mengakui bahwa shabu tsb ia dapat dikasih oleh G yang belum tertangkap ,selanjutnya ketiga tsk dibawa dan diamankan ke polresta Jambi.
Barang Bukti yang diamankan :
- 1 paket kecil diduga shabu
dengan berat kotor 0,28gram
- 1 buah alat hisap shabu bong
- 1 buah pirek kaca yang masih
ada sisa shabu
- 2 buah korek api gas .
- 2 unit hp
(inddtt)




