Tribratanewsjambi.com - Selasa
malam sekitar pukul 22.30 Wib (15/3) Sebuah
ruko permainan (game zone) dua pintu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin,
Kecamatan Pasar Jambi digerebek polisi,. Pasalnya tempat tersebut disalah gunakan
menjadi tempat perjudian oleh pemiliknya, dengan di amankan sebanyak 26 orang
pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.
Warga sekitar, Rosimin mengatakan, tempat tersebut
kerap kali dijadikan tempat perjudian, sehingga membuat masyarakat setempat
resah. Selain itu juga dipakai sebagai tempat mabuk-mabukan hingga larut malam. "Ruko ini bukanya dari jam
12 siang hingga tengah malam bahkan lewat. Kebanyakan yang datang ke situ
remaja," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras III Ditreskrimum
Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi tersebut mengatakan,
ruko tersebut yakni menyalahi izin aturan, dimana izinnya yakni sebagai tempat
permainan, malah menjadi tempat perjudian. "Para
pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam
bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya.
Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut
diamankan di Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Jkn)