Tribratanewsjambi.com - Petugas Reskrim Polsek Kumpeh ilir berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap dua orang pelaku dilokasi pasar kalangan di kelurahan Tanjung lingkungan III Suak kandis Kecamatan Kumpeh pada hari Rabu (16/3) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Prianto melalui Akp Novrizal mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar uang palsu yakni H (45) dan S (18) keduanya Warga Rantau Panjang.
"Saat ini telah diamankan dua pelaku di Polsek Kumpeh Ilir dan dalam pengembangan ada dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran", ujar Kabag Ops.
Keduanya ditangkap setelah berusaha mengedarkan pecahan uang palsu Rp 100.000,- berjumlah 45 lembar dengan no. Seri (UJM 330444, 8 lbr), (UJM330448, 7 lbr), (UJM330438, 6 lbr), (UJM330404, 4 lbr), (UJM330408, 5 lbr), (UJM330423, 3 lbr), (UJM330424, 3 lbr), (UJM330422, 3 lbr), (UJM330483, 4 lbr), (UJM330428, 1 lbr), (UJM330420, 1 lbr).
Kabag Ops mengungkapkan peristiwa penangkapan berawal saat kedua pelaku membelanjakan uang palsu dilokasi pasar kalangan, saat itu personil polsek kumpeh ilir an. Bripka H. Sipahutar mendapat laporan lisan dari salah satu pedagang yang memberitahukan bahwa pelaku sedang mengedarkan uang palsu. (LAershi)