Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Karyawan Leasing NSC Tipu Pelanggan Di Bekuk Polsek Jelutung

Penulis/Publish On Rabu, Maret 09, 2016


Tribratanewsjambi.com - Petugas Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pria berinisial SD (26) di tangkap petugas Reskrim Polsek Jelutung pada hari Senin (7/3) di kediaman tersangka di Jalan Punai I Rt. 30 Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Kepolisian Sektor Jelutung telah menangkap tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan laporan korban berinisial J (34) di Polsek Jelutung.

Korban pelapor dalam laporannya menceritakan membeli sepeda motor Merk honda CBR tarikan dari terlapor yang merupakan karyawan NSC seharga Rp 13.500.000 dan pelaku menjanjikan kepada korban akan menyerahkan BPKB sepeda motor tersebut satu bulan kemudian namun hingga saat ini BPKB tidak diserahkan dari terlapor kepada korban dan korban berusaha menemui pelaku dikantornya namun dari pihak NSC menerangkan bahwa pelaku sudah tidak bekerja dikantor tersebut dan surat pernyataan yang telah dibuat oleh pelaku ternyata fiktif dan uang hasil penjualan Spm tersebut tidak diserahkan pelaku ke kantor PT. NSC.

Saat ini Tersangka di tahan di Polsek Jelutung, kepada tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (LAErshi)




back to top